Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengenal BSANK hingga Besaran Gajinya, Ketua Mulai Rp 19 Juta dan Anggota Dapat Rp 16 Juta per Bulan

Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK).

Editor: Sansul Sardi
Freepik
Ilustrasi lari 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama lembaga negara Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK) belakangan menjadi sorotan publik.

Sebab BSANK dirumorkan masuk dalam daftar salah satu lembaga negara yang akan dibubarkan Jokowi.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga non-struktural.

Hal itu dilakukan demi efisiensi anggaran. Sehingga anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk lembaga tersebut dapat digunakan demi penanganan Covid-19.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK).

Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK ini bertujudan dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

Moeldoko Beberkan Alasan Tiga Lembaga Negara Ini Akan Ikut Dibubarkan Jokowi

Moeldoko Sebut Perlu Adanya Tanggung Jawab Semua Pihak untuk Pencegahan Virus Corona di Indonesia

Dilansir dari laman resmi BSANK, lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menpora.

Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.

Lembaga yang dipimpin oleh sembilan orang ini memiliki sejumlah tugas.

Antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standarisasi keolahragaan nasional sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan akreditasi isi program pelatihan, sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga.

Selain itu, bertugas untuk membina dan mengembangkan pencapaian standar nasional keolahragaan, mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standarisasi nasional keolahragaan, mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait, serta memantau dan melaporkan pencapaian standar keolahragaan kepada menteri.

Adapun wewenang yang dimiliki BSANK meliputi tiga hal yaitu melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi.

Berikutnya, mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan, melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, pengawasan atas penerapan standar nasional keolahragaan.

Jokowi Beberkan Alasan Tunjuk Prabowo Pimpin Proyek Lumbung Pangan Nasional

Ketum PAN: Banyak Orang Tak Tahu, Terawan Menteri Kesayangan Jokowi, Tak Mungkin Kena Reshuffle

Gaji Anggota BSANK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved