Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, yang Disebut Moeldoko Termasuk?
Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Jokowi Sudah Bubarkan 23 Lembaga dan Bentuk 9 Lembaga Selama Menjabat, Ini Daftarnya
• Moeldoko Beberkan Alasan Tiga Lembaga Negara Ini Akan Ikut Dibubarkan Jokowi
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.
14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.
15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.
16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.
17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.
18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Resmi Dibubarkan, yang Disebut Moeldoko Termasuk?"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo