Singgung Ancaman Reshuffle Jokowi, Yunarto: Kalau Ujungnya Cuma Bubarin Lembaga Gak Usah Marah-marah
Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menanggapi pembubaran 18 lembaga negara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan dia memberikan sindirannya.
"Kalo ujungnya cuma bubarin lembaga kaya begitu mah gak usah pake upload video marah2 dulu pak..." tulis @yunartowijaya.
Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan
Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Lalu dalam ayat selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan.
Sebagian besar lembaga yang dibubarkan dialihkan fungsi dan tugasnya ke kementerian terkait.
Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi hingga Duduk Perkaranya
Melansir Kompas.com, berikut daftar 18 lembaya yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.