Singgung Ancaman Reshuffle Jokowi, Yunarto: Kalau Ujungnya Cuma Bubarin Lembaga Gak Usah Marah-marah
Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menanggapi pembubaran 18 lembaga negara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menanggapi pembubaran 18 lembaga negara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana diketahui, wacana untuk membubarkan lembaga ini sudah bergulir sejak bulan Juni lalu.
Wacana ini pertama disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet pada 18 Juni 2020 lalu.
Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Ia pun menyatakan akan mengambil langkah-langkah tak biasa untuk mempercepat penanganan krisis ini.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucap Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.
• Beda dengan Lembaga yang Dibubarkan Presiden, Menpan RB Usul Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Jokowi
Menurut Jokowi, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ia berharap biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tak produktif itu bisa dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Fungsi yang semula dikerjakan oleh lembaga yang dihapus itu juga bisa diserahkan kepada kementerian terkait.
Kini, Jokowi telah resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).
Pembubaran ke-18 lembaga tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keputusan Jokowi tersebut rupanya mendapat sorotan Yunarto Wijaya.
• Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, yang Disebut Moeldoko Termasuk?
Ia pun memberikan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (21/7/2020).
Yunarto menyampaikan rasa kecewanya saat mengetahui pembubaran itu.
Ia merasa jika marahnya Jokowi terlalu berlebihan lantaran hanya berujung dengan pembubaran lembaga.
Bahkan dia memberikan sindirannya.
"Kalo ujungnya cuma bubarin lembaga kaya begitu mah gak usah pake upload video marah2 dulu pak..." tulis @yunartowijaya.
Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan
Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Lalu dalam ayat selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan.
Sebagian besar lembaga yang dibubarkan dialihkan fungsi dan tugasnya ke kementerian terkait.
Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi hingga Duduk Perkaranya
Melansir Kompas.com, berikut daftar 18 lembaya yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Jokowi Sudah Bubarkan 23 Lembaga dan Bentuk 9 Lembaga Selama Menjabat, Ini Daftarnya
• Moeldoko Beberkan Alasan Tiga Lembaga Negara Ini Akan Ikut Dibubarkan Jokowi
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.
14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.
15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.
16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.
17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.
18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.
(TribunTernate.com/Kompas.com)