Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Agustus 2020 Totalnya Rp 28,5 Triliun, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian gaji ke-13 dapat berfungsi sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.
• Belum Jelas Kapan Akan Cair, Berikut Rincian Gaji Ke-13 PNS yang Bisa Didapat Tahun Ini
• Potong Gaji dan Pangkas 2.600 Karyawan, Lion Air Group Akui Kesulitan di Tengah Pandemi Covid-19
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi dan Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun
Penulis: Rahma Anjaeni