Ingat, 5 Jenis Pelanggaran Ini Bakal Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2020
Berbeda dari razia kendaraan pada masa normal, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut lima jenis pelanggaran yang diincar selama Operasi Patuh Jaya 2020.
Seperti diketahui Operasi Patuh Jaya 2020 digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Razia kendaraan bermotor ini akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, ada lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi.
• Simak! Ini 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan
• Mitos atau Fakta? Mobil Mesin Diesel Lebih Irit dari Bensin
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Berbeda dari razia kendaraan pada masa normal, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.
Oleh karena itu, semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.
"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Fahri.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan
Berikut tujuh jenis pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi.
Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.
Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
• Unit Terbatas, Ini Harga Motor Bekas di Bursa Lelang, Nmax 155 Rp 8,5 Jutaan, Vario 150 Rp 10 Jutaan
• Motor Sport Bekas Mana yang Paling Mahal? Ninja 250, CBR250RR Atau R25?
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
