Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selain Gaji Pokok Golongan I-IV, Ini 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya yang Perlu Anda Tahu

Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Editor: Sansul Sardi
MenpanRB
Ilustrasi PNS 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut enam tunjangan PNS diluar gaji pokok.

Bukan rahasia lagi jika profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Sebab jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Program Tapera Mulai Dilaksanakan Januari 2021, ASN Jadi Perintis, Gaji Bakal Dipotong 3 Persen

Cair Agustus 2020, Ini Rincian Daftar PNS Penerima Gaji ke-13, Lengkap dengan Besarannya

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved