Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Ini Langkah yang Akan Ia Lakukan
DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar, Rabu (22/7/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember akan melengkapi dokumen dan mengirimkan hasil HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal tersebut, Bupati Faida menghormati hak yang diambil oleh DPRD Jember.
Bupati perempuan pertama di Jember ini akan mengikuti proses tersebut.
"Kami menghargai dewan menggunakan haknya. Kalau dewan meneruskan itu di MA, kami akan mengikut proses tersebut dan saya sangat menghargai proses itu," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).
• 3 Fakta Dibalik Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja
• Profil Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD, Miliki Kekayaan Total Rp 15,7 Miliar dan 23 Tanah
Sudah diklarfikasi
Faida dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk pelanggaran dalam sejumlah kebijakan yang telah diambil.
Terkait hal itu, Faida menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan DPRD Jember yang juga menjadi alasan pemakzulan dirinya, sudah diklarifikasi di Kemendagri.
Salah satunya soalnya kuota beasiwa dalam RPJMD yang dinilai tidak konsisten dari 5.000 penerima menjadi 12.000 penerima.
Faida mengatakan, jumlah tersebut meningkat karena uang kuliah tunggal (UKT) para penerima beasiswa lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga beasiswa untuk 5.000 orang bisa ditambah menjadi 12.000
"Semua hal yang disampaikan telah terklarifkasi di Kemendagri, dan tercapai kesepakatan yang ditulis dalam berita acara dan ditandatangani dengan sadar dan tidak ada paksaan dari semua pihak," ujar Faida.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.