Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2020

Golongan Apa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam

Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan serta kepada siapa sajakah daging hewan kurban dapat dibagikan?

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Petugas tengah menimbang daging kurban yang akan dibagikan kepada warga 

"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.

(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu."

Sementara dalam hadis HR. Ibnu Umar dijelaskan pula berapa banyak pembagian daging hewan kurban:

روى ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم في الاضحية قال: ويطعم أهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلثز
“Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW dalam masalah kurban, beliau bersabda: “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga. (HR. Ibnu Umar)

Dari hadis di atas, dapat  dipahami bahwa yang paling baik (afdhal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.

Petugas tengah menimbang daging kurban yang akan dibagikan kepada warga
Petugas tengah menimbang daging kurban yang akan dibagikan kepada warga (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Hal ini pun dijelaskan dalam dua ayat surah Alhajj ayat 28 dan ayat 36

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah.

Hal itu bisa dianggap sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam
Penulis: Nanda Sagita Ginting
Editor: Muhammad Fatoni

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved