Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2020

Golongan Apa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Islam

Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan serta kepada siapa sajakah daging hewan kurban dapat dibagikan?

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Petugas tengah menimbang daging kurban yang akan dibagikan kepada warga 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ketentuan dan syarat pembagian hewan kurban.

Di bawah ini akan kami sajikan penjelasan ahli mengenai golongan siapa saja masyarakat yang berhak menerima hewan kurban.

Seperti diketaui Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1441 H akan dirayakan pada Jumat (31/7/2020) mendatang.

Pada hari itu, umat Islam juga akan melaksanakan ibadah kurban alias menyembelih hewan ternak yang sesuai ketentuan dan syariat Islam.

Umumnya, hewan kurban yang disembelih di Indonesia adalah kambing dan sapi.

Terkait ibadah kurban, tentu perlu diketahui oleh seluruh umat muslim syarat dan ketentuan serta kepada siapa sajakah daging hewan kurban dapat dibagikan?

Cara Mengolah Rendang Daging Hidangan Wajib Idul Adha, Lengkap dengan Tips Masak Daging Cepat Empuk

Tips Memilih Hewan Kurban yang Bagus Jelang Idul Adha, Lengkap Imbauan Kemenag soal Penyembelihan

Berikut penjelasannya.

Menurut ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY, daging hewan kurban nantinya dibagi berdasarkan atas niat dari sahibul kurban (orang yang berkurban), yakni kurban yang hukumnya wajib (kurban yang dinazarkan) dan kurban yang hukumnya sunah.

"Maksudnya, kurban menjadi wajib apabila terdapat nazar, misalnya ada orang yang bernazar akan berkurban apabila lulus sekolah atau dikaruniai seorang anak.

Maka, ketika cita-cita itu tercapai wajib untuk mengeluarkan kurban yang ia nazarkan.

Sedangkan, sunnah dilakukan bagi mereka yang mampu," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM.

Sehingga, lanjut Ustaz Beny, bagi mereka (sahibul kurban) yang berkurban karena nazar maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun daging yang dikurbankannya.

Rika bersama Gombloh yang kini menjadi milik Presiden Jokowi untuk ibadah kurban Iduladha nanti, saat dijumpai di kediamannya, di Argomulyo, Sedayu, Bantul, Rabu (8/7/2020).
Rika bersama Gombloh yang kini menjadi milik Presiden Jokowi untuk ibadah kurban Iduladha nanti, saat dijumpai di kediamannya, di Argomulyo, Sedayu, Bantul, Rabu (8/7/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan)

Sedangkan, bagi mereka (sahibul kurban) yang bukan karena nazar bisa memakan maksimal sepertiga bagian dari daging hasil hewan kurban tersebut.

Apa itu Teknik Memasak Blanching? Ampuh Hilangkan Bau Jeroan hingga Bersihkan Kaldu

Resep Masak Sate Kambing saat Idul Adha, Lengkap dengan Bumbu dan Cara Olah Daging supaya Empuk

Beberapa penjelasan Ustaz Beny di atas, dikuatkan oleh ahli hukum islam:

KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved