Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Kategori Pelanggan PLN Ini Akan Terima Subsidi Listrik Senilai Rp 3 Triliun dari Pemerintah

Pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

Editor: Sansul Sardi
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN. 

TRIBUNTERNATE.COM - Subsidi listrik akan diperluas untuk meringankan beban pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri.

Di mana Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik itu senilai Rp 3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: WhatsApp 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id

Login www.pln.co.id, Klaim Token Listrik PLN Gratis & Diskon 50% Juli 2020, Bisa WA di 08122123123

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/7/2020).

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata dia lagi. 

Jumlah tersebut, kata Airlangga, berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.

Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun.

Sehingga, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menurut Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian itu, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun, sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu adalah Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga.

Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA ke 08122123123

Ini 8 Hasil Rapat DPR dengan PLN yang Membahas Lonjakan Tagihan Listrik, PLN Diminta Lebih Proaktif

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved