Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2020

Bacaan Niat Shalat Idul Adha Sendiri atau Munfarid di Rumah, Lengkap dengan Tata Caranya

Bagi umat Muslim yang berada di zona merah, bagaimana niat shalat Idul Adha sendiri di rumah?

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Adha. 

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Subhaanallaah wal-hamdu lillaah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar.

Artinya: "Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tidak ada Tugan melainkan Allah dan Allah Mahabesar."

4. Setelah takbir, membaca Al-Fatihah lalu surat dari Al-Qur'an.

Lebih utama membaca surat Qaf atau Al-A'la.

5. Memasuki rakaat kedua, membaca takbir lima kali dan disunahkan membaca tasbih seperti saat rakaat pertama.

6. Membaca surat Al-Fatihah dan surat dari Al-Qur'an.

Lebih utama membaca surat Al-Ghasiyah.

7. Setelah selesai shalat Idul Adha, maka tak perlu mendengarkan khotbah karena melaksanakannya secara sendiri.

 

ILUSTRASI SALAT ID - Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/62018).
ILUSTRASI SALAT ID - Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/62018). (Warta Kota/henry lopulalan)

Bagi para umat Muslim yang hendak shalat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan, ada baiknya memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan Menteri Agama, Fachrul Razi.

Mengutip Kompas.com, protokol kesehatan shalat Idul Adha di tengah Covid-19 tertutang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan.

2. Melakukan pembersihan dan disinfektasi di tempat pelaksanaan.

3. Membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved