Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penghina Ahok dan Puput Ternyata Tergabung dalam Komunitas Veronica Lovers, Ini Motif Pelaku

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Instagram/puput_basuki_btp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Puput Nastiti Devi 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok rupanya tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.

Diketahui, dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67) dan AN7a_S676 yang diketahui dimiliki EJ (47). 

Keduanya merupakan seorang wanita atau ibu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.

Dapat Penghinaan di Instagram, Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Mengintip Harta Kekayaan Ahok, Dikenal Pengusaha Tambang yang Punya 13 Tanah di Bangka Belitung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.

Namun, Yusri memastikan tidak ada Veronica mantan istri Ahok di dalam grup tersebut.

"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.

Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.

Dirut Pertamina Blak-blakan Soal Pengalaman Bekerja dengan Ahok: Tak Lagi Bayar Endorse Mahal

Bukan Ayah Angkat, Ini Sosok yang Dilaporkan Syahrini atas Kasus Pencemaran Nama Baik & Pornografi

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved