Penghina Ahok dan Puput Ternyata Tergabung dalam Komunitas Veronica Lovers, Ini Motif Pelaku
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.
Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.
Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong. Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ternyata Tergabung Dalam Komunitas Veronica Lovers