Fakta-fakta Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara
Remaja 16 tahun di Kutai Kartanegara bersedia saat disuruh merampok sebuah toko emas karena dijanjikan uang Rp 50 juta
Ia juga memberi tiga siswa SMA uang muka masing-masing Rp 200.000.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran pada Rizki.
Saat kabur ternyata pemuda 21 tahun itu sempat menabrak posko Covid-19 di wilayah perbatasan Kabupaten Penajam Utara dengan Kabupaten Paser.
Rizki terlihat keluar mobil dan kabur masuk ke hutan.
"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.
Petugas saat ini mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.
Sementara itu tiga siswa SMA tersebut dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: David Oliver Purba, Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara karena Narkoba"
Editor : Rachmawati