Setelah Buron 11 Tahun, Djoko Tjandra Resmi Jadi Narapidana
Polri telah secara resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Resmi berstatus warga binaan
Listyo juga mengatakan, meski berada di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).
• Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Punya Kekayaan Rp 6,8 M, Aset Terbesar Tanah & Bangunan
• Jaksa Pinangki Terbukti Melanggar Disiplin Setelah Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra
Diketahui, Bareskrim menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.
Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala Rutan Cabang Salemba.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, setelah proses penyerahan status Djoko Tjandra kini telah resmi menjadi warga binaan atau narapidana.
"Dengan eksekusi ini maka berubahlah status yang bersangkutan, terpidana nanti menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari Ditjen Lapas," kata Ali dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Jumat.