Catat, Ini Deretan Syarat Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Beleid baru berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Editor:
Sansul Sardi
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
- Deputi merupakan JPT Madya;
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabtan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo
Berita Terkait