Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Catat, Ini Deretan Syarat Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Beleid baru berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Abba Gabrilin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;

- Deputi merupakan JPT Madya;

- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;

- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;

- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabtan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved