Setelah Pembubaran 18 Lembaga, Pemerintah Kembali Akan Bubarkan 13 Lembaga pada Akhir Agustus 2020
Pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali akan membubarkan sejumlah lembaga, badan, dan komite.
Setidaknya ada 13 lembaga yang akan dibubarkan pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.
"Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).
• Singgung Ancaman Reshuffle Jokowi, Yunarto: Kalau Ujungnya Cuma Bubarin Lembaga Gak Usah Marah-marah
• Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi hingga Duduk Perkaranya
Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.
"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," ujar dia.
Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.
Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, 13 Lembaga Akan Dibubarkan pada Akhir Agustus 2020"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Fabian Januarius Kuwado