Terungkap Alasan Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Butuh Waktu Setahun
Selama proses penyelidikan, korban dan saksi yang diperiksa tidak ada yang mengenal atau mengetahui identitas pelaku.
Editor:
Sansul Sardi
Kisah korban itu menjadi perhatian publik. Korban menyatakan bahwa dia tidak kenal pelaku dan tidak pernah bertemu dengannya.
Namun dia kemudian mengenali tersangka dalam rekaman CCTV kawasan tempat tinggalnya.
Dari penelusurannya, dia mengetahui nama tersangka dan kawasan tempat tinggalnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Butuh Setahun untuk Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro"
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Egidius Patnistik
Berita Terkait