Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap USD 500 Ribu Terkait Kasus DjokoTjandra

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK

Mengenal Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah menangkap, penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved