Resmi Bebas, M Nazaruddin Tampil Beda Tak Ada Kumis dan Jenggot, Akui Akan Fokus Urusan Akhirat
Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin resmi bebas hari ini.
Saat di Sukamiskin, M Nazaruddin sempat berkumis dan berjenggot.

"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
• AHY Umumkan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat, Ibas dan 5 Orang Lainnya Jadi Waketum
• Kembali Datangi KPK, Erick Thohir Diam-diam Lapor Korupsi di BUMN?
Selama menjalani hukuman, M Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) di mana pun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.
Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara setelah jaksa KPK menuntut 7 tahun.
Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.

Kronologi Kasus
Dikutip dari situs KPK, kasus ini bermula pada Januari 2010, Nazaruddin bertemu Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR RI di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan.
Lalu, memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Marketing PT. Anak Negeri.
Nazaruddin meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.
Dalam kesempatan itu, Angelina Sondakh pun bersedia membantu dan meminta M Nazaruddin serta Mindo Rosalina agar juga menghubungi pihak Kemenpora.