Selasa, 7 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Veronica Koman Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Sebesar Rp 773 Juta

Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp 773 juta. Hukuman ini merupakan kali keempat yang diterimanya

Editor: Sansul Sardi
Wartakota/istimewa
Veronica Koman 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama aktivis kontroversional Veronica Koman kembali mendapat sorotan publik.

Sebab Veronica Koman kembali mendapat hukuman dari Pemerintah Indonesia.

Di mana Pemerintah memberikan hukuman finansial dengan permintaan pengembalian beasiswa tersebut dimandatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat dirinya menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu.

Wiranto Sebut Tersangka Provokasi Rusuh Papua, Veronica Koman Sedang Diburu Interpol

Jumlah uang beasiswa tersebut fantastis, mencapai Rp 773 juta.

Veronica Koman mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam.

Terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menjadi agenda utama Veronica Koman.

DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti.
DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp. 773 juta. Hukuman inni merupakan kali keempat yang diterimanya(SBS TV)

“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).

<>Dikutip dari Kompas TV, hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapatkan oelh Veronica Koman.

Sebelumnya Veronica Koman mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain.

Termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya.

Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica Koman.

Veronica Koman mengatakan alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved