Mahasiswi S2 Dicekik Pacar hingga Tewas, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah-olah Gantung Diri
Titik terang kasus pembunuhan Mahasiswa S2 hukum di Mataran berinisial LNS (23) akhirnya terungkap.
Selain itu, dia juga mencurigai lima orang yang keluar masuk TKP yang salah satunya berpakaian perawat.
Barang Bukti
Di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti seperti tali berwarna kuning, pisau, anak panah, minyak urut, sprei, baju dan sebuha kursi.
Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di ruang kerjanya pada Kamis (13/8/2020) sempat mengatakan tidak ada bercak darah di anak panah yang ditemukan di TKP.
"Anak panah yang kami temukan di TKP sementara kami amankan apakah ada kaitan dengan peristiwa tersebut atau tidak. Nanti bisa kita simpulkan dari hasil pemeriksaan," kata Astawa.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cekik Pacarnya yang Sedang Hamil Hingga Tewas, Pelaku Nekat Gantung Korban di Ventilasi Rumahnya
Penulis: khairunnisa
Editor: Mohamad Afkar Sarvika