Pemerintah Pastikan Tahun Depan Gaji Ke-13 dan THR ASN Dibayar Penuh
untuk tahun 2021, pemerintah memastikan bahwa ASN bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memastikan bahwa ASN bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021.
Seperti diketahui, di tahun ini akibat pandemi Covid-19 membuat pemerintah putar otak merumuskan besaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ( THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang tertekan karena terus dikeluarkan untuk berbagai stimulus, tetapi tak ada pemasukan pajak membuat THR dan gaji ke-13 harus dikondisikan.
Namun, untuk tahun 2021, pemerintah memastikan bahwa ASN bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
• PNS dan TNI-Polri Dipastikan Dapat THR & Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja pada Tahun Depan
• Baru Setengah, Jumlah Pekerja Terdaftar di Program Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan Capai 7 Juta
Dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.
"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," jelas dokumen itu.
Dijanjikan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2021.
THR dan gaji ke-13 itu dibayar secara penuh.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
" Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).
RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
• Mengintip Besaran Gaji Pegawai KPK yang Bakal Jadi ASN Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV
• Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak Besarannya dan Cara Mengelolanya agar Tak Cepat Habis