Kabar Artis
Sebut VS Dapat Rp 12 Juta, Bos Muncikari Prostitusi Artis: Saya Rp 8 Juta
Bos muncikari prostitusi online artis VS diamankan oleh anggota Polresta Kota Bandar Lampung.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah menjadi buron, BS (33) bos muncikari prostitusi online artis VS berhasil diamankan oleh anggota Polresta Kota Bandar Lampung.
SS berhasil dibekuk di rumahnya di Bekasi pada Senin (10/8/2020).
Penangkapan BS adalah pengembangan dari keterangan dua muncikari artis VS yang telah ditangkap sebelumnya yakni MK (31) dan MAZ (21)
Warga Bekasi tersebut ternyata bos dari MAK dan MAZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada sejumlah jurnalis, BS mengaku tak pernah bertemu langsung dengan artis VS dan hanya mengenalnya melalui ponsel.
• Artis VS Diamankan Polresta Bandar Lampung Terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online
• Polresta Bandar Lampung Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online Artis VS
Selain itu, BS menjelaskan jika ia hanya mengenal muncikari MK yang diamankan di hotel berbintang tempat artis VS menginap pada 28 Juli 2020 lalu.
"Saya cuma kenal MK saja, kalau VS cuma kenal dari hape, belum pernah ketemu," kata BS.
Dari transaksi prostitus online artis VS, BS mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Sementara sang artis VS mendapatkan Rp 12 juta.
""VS dapat Rp 12 juta, saya dapat Rp 8 juta," kata BS.
Pria 33 tahun tersebut mengaku sudah 5 tahun menjalanlan praktif prostitusi yang melibatkan artis.
Biasanya ia menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar itu menggunakan media sosial dengan model freelance.
"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.
Dalam sekali transaksi praktik prostitusi melibatkan artis dan model itu, BS bisa mendapatkan uang komisi hingga jutaan rupiah.
"Saya tawarkan biasanya ke pengusaha, mau enggak sama yang ini," kata BS.
MK dan MAZ tawarkan Rp 30 juta