Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Palsu, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Djoko Tjandra sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan kelanjutan penyidikan Djoko Tjandra. Memang pagi hari ini ada agenda terkait tersangka Djoko Tjandra. Hari ini pukul 10.00 WIB rencana akan dilakukan pemeriksaan tersangka surat jalan palsu," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra di Subdit 5 Ditipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Diperiksa di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.

Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice

Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus, Red Notice dan Surat Palsu

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi. Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," tukasnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Palsu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved