Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS/Ign Haryanto
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali bergulir.

Di mana Djoko Tjandra ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kasus pertama adalah tersangka dalam dugaan korupsi terkait penghapusan red notice terkait namanya sendiri.

Kedua adalah sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus, Red Notice dan Surat Palsu

Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap USD 500 Ribu Terkait Kasus DjokoTjandra

Dijerat dua kasus

Bareskrim Polri menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

tribunnews
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan terkait penangkapan Djoko Tjandra (kemeja oranye) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.

Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo.

Djoko disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved