Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal BLT RP 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Dana Pemerintah Bukan Dana Peserta BPJamsostek

Dirut BP Jamsostek mengaskan dana BLT yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN menggunakan anggaran negara.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI 

Hal itu disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selaku pelaksana.

Sanksi tersebut akan ditekankan kepada perusahaan sebagai pemberi data.

Cair 25 Agustus, Ini Cara Pekerja dengan Gaji Tidak Lewat Transfer Bank Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu

Panduan Lengkap Tata Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Syaratnya

"Pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8/2020).

Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan kriteria penerima bantuan subsidi upah.

Antara lain adalah warga negara Indonesia

(WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BP Jamsostek hingga bulan Juni 2020, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan memiliki rekening bank.

Pemberian subsidi upah tersebut akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima sebesar Rp 600.000 selama 6 bulan.

Subsidi upah akan diberikan dengan skema dua kali transfer.

"Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara," terang Utoh.

Saat ini BP Jamsostek telah mengumpulkan 12 juta nomor rekening calon penerima subsidi upah.

Angka tersebut masih aman bertambah mengingat jumlah penerima berdasarkan data BP Jamsostek mencapai 15,72 juta orang.

Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Sebelumnya peserta juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). ()

Subsidi Gaji Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggaran Bukan Berasal dari Dana Peserta

Sumber:

Kompas.com: "Subsidi Gaji Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggaran Bukan Berasal dari Dana Peserta"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Kontan.co.id: Pastikan subsidi upah tepat sasaran, pemerintah siapkan sanksi bagi pemberi kerja
Reporter: Abdul Basith Bardan
Editor: Tendi Mahadi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved