Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cair 25 Agustus 2020, Begini Tahap Lengkap 'Seleksi' Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

BP Jamsostek akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan kepada pemerintah.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI 

Dari hasil validasi terakhir ini, ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening dan kepesertaan BP Jamsostek sama.

Berkaca dari proses validasi itu, lanjut Agus, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.

Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.

”Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.

Dia melanjutkan, momentum itu juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang.

"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (subsidi gaji Rp 600.000).

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat.

Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.

"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved