Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Klarifikasi Undip soal Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Akui Akan Tempuh Proses Hukum

Universitas Diponegoro ( Undip) meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Editor: Sansul Sardi
INTISARIONLINE
Ilustrasi hoax 

TRIBUNTERNATE.COM - Perguruan Tinggi Negeri Universitas Diponegoro ( Undip) diterpa isu miring.

Di mana Undip sebelumnya, isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar itu mencuat saat seseorang mengunggah informasi tersebut di Twitter.

Menanggapi hal itu, salah satu perguruan tinggi di Semarang ini meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Pemilik akun tersebut mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).

Unggahan tersebut menyebabkan informasi menjadi simpang siur dan tersebar luas hingga sempat menjadi trending topic di Twitter.

Kisah Inspiratif Anak Penjual Cireng Buktikan Bisa Kuliah sampai S2 Meski Sempat Dicibir Tetangga

Lolos SNMPTN 2020? Begini Cara dan Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa Baru di ITB, Unpad, UB, dan Undip

Pelaksana tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Dwi menyebut, informasi terkait lulusan jalur UM S1 harus membayar uang pangkal Rp 87 miliar itu adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).

Dwi menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal.

Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip, yakni jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur bagi golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, pihak Undip merasa telah dirugikan dengan adanya informasi tidak benar tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh proses hukum setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait postingan pemilik akun Twitter tersebut.

"Intinya kami meluruskan informasi yang tidak benar," kata Utami.

Adapun info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP dapat diketahui dengan mengakses situs web um. undip.ac.id.

Undip Akan Tempuh Proses Hukum

Pihak Universitas Diponegoro ( Undip) Semarang akan menempuh proses hukum perihal informasi tak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati mengemukakan, isu tersebut telah merugikan pihak universitas.

Resmi, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Ini Alurnya

Daftar 5 Jurusan Kuliah Jebolan Para Miliarder di China, Ada Jack Ma hingga Pendiri Xiaomi

Undip tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan isu uang pangkal itu.

Mereka secara tegas akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Intinya, kami meluruskan informasi yang tidak benar," tutur Utami.

Isu syarat uang pangkal Rp 87 miliar

Sebelumnya, isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar mencuat usai seseorang mengunggah informasi itu di Twitter.

Isu itu sempat menjadi trending topic di Twitter.

Pemilik akun mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos ujian mandiri (UM).

Pelaksana Tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo mengklarifikasi, informasi tersebut adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi, Sabtu (22/8/2020).

Format kartu bukti kelulusan tak sesuai

Dwi menjelaskan, ada keanehan dalam unggahan hoaks tersebut. Sebab, format bukti kelulusan di Twitter tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan Undip.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Ia menekankan, Undip tak mengenal istilah uang pangkal.

Adapun proses seleksi UM S1 undip terdiri dari tiga jalur.

Tiga jalur itu adalah jalur reguler, jalur kemitraan dan jalur bagi golongan tak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mengenai biaya pendidikan, Undip berpegang pada aturan pemerintah.

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Sedangkan, info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP dapat diketahui dengan mengakses situs web um.undip.ac.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Abba Gabrillin

dan dengan judul "Dirugikan dengan Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Undip Akan Tempuh Proses Hukum"
Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved