Uang Rp 546 Milliar Hasil Korupsi Djoko Tjandra Dipastikan Wakil Jaksa Agung Sudah Dieksekusi
Wakil Jaksa Agung angkat bicara soal tudingan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.
"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan."
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat yang masih tak percaya, untuk memastikan kebenaran pernyataanya itu ke Kementerian Keuangan.
"Silakan mengecek ke Kementerian Keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi."
"Silakan cek ke Dirjen perbendaharaan negara," tuturnya.
Lebih lanjut, dia meminta seluruh pihak untuk tak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.
Dia menegaskan pelaksanaan eksekusi uang tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor."
"Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," paparnya.
Kronologi Kasus Hukum Djoko Tjandra
Lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) membeberkan catatan kronologi kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Direktur Eksekutif IBSW M Nova Andika mengatakan, catatan kronologi itu berawal dari pengusutan kasus, sampai Djoko Tjandra mendapatkan status kewarganegaraan dari Papua Nugini.
"Catatan ini penting untuk menyegarkan kembali ingatan publik atas kasus yang menyangkut buron ini, dan bukan berkutat pada kasus terakhir ini saja," kata dia, Senin (20/7/2020).
Berikut ini catatan kronologi kasus hukum Djoko Tjandra:
27 September 1999