Uang Rp 546 Milliar Hasil Korupsi Djoko Tjandra Dipastikan Wakil Jaksa Agung Sudah Dieksekusi
Wakil Jaksa Agung angkat bicara soal tudingan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar terkait tudingan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali belum dieksekusi menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi angkat bicara. Di mana menurutnya, anggapan itu keliru.
"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor."
"Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung Kampus A, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
• Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Palsu, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
• Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice
Untung mengatakan, informasi tersebut perlu disampaikan ke publik, agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Sebab, spekulasi eksekusi uang kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik ke hadapan publik.
"Saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat."
"Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata," jelasnya.
Bukti pertama, kata dia, Untung mendatangi langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009.
Ia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat Bank Permata.
"Saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi."
"Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu."
"Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada Hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," bebernya.
Untung mengungkapkan, proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot.
Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).