Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra.
Djoko pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, untuk kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra"
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika