Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra.
TRIBUNTERNATE.COM - Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi tak ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Seperti diketahui keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
• Uang Rp 546 Milliar Hasil Korupsi Djoko Tjandra Dipastikan Wakil Jaksa Agung Sudah Dieksekusi
• Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Palsu, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Kedua tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik pada Selasa kemarin.
Satu tersangka lain yang juga diperiksa adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Namun, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.
"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.
Pemeriksaan ketiga tersangka dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.
• Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice
• Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus, Red Notice dan Surat Palsu
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut, misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra.
Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.