Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberi Suap kepada Jaksa Pinangki
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap kepada Pinangki"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Berita Terkait