Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberi Suap kepada Jaksa Pinangki
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus tersebut, Pinangki telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penyidik juga telah memeriksa Djoko dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020) kemarin, kemudian melakukan gelar perkara.
Hari menuturkan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
• Diduga dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW
• Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki Diperiksa Kejagung
Menurutnya, fatwa diurus dengan tujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam mengurus fatwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami modus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
“Masih dalam proses penyidikan, apakah langsung, apa dibungkus dalam bentuk lain,” ucap dia.
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.