Dampak Gugatan RCTI dan iNews TV Terhadap UU Penyiaran Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos
iNews TV dan RCTI menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan ini PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia ( RCTI) tengah menjadi sorotab publik.
Sebab kedua kanal TV tersebut menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya masyarakat terancam tidak bisa mengakses media sosial secara bebas jika gugatan yang dilayangkan oleh RCTI dan Inews TV tersebut dikabulkan.
Dalam gugatan itu, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lantaran tidak mengatur Youtube dan Netflix.
• Live di Media Sosial Terancam Dilarang Jika Uji Materi UU Penyiaran yang Diajukan RCTI Dikabulkan
• Hj Noor Parida, Legenda Iklan RCTI Oke Dikabarkan Meninggal Dunia
Saat ini, gugatan ini tengah di sidangkan di MK.
Jika nantinya gugatan dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa melakukan live atau siaran langsung jika tidak memiliki izin.
Berikut ini fakta tentang gugatan RCTI dan iNews TV ke MK:
1. Mulai Disidangkan di MK pada Bulan Juni lalu
Gugatan RCTI dan Inews TV diajukan ke MK pada bulan Juni lalu.
Dikutip dari laman MK, mkri.id, Kamis (27/8/2020), gugatan diregsitrasi oleh MK pada 9 Juni 2020 lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.
Gugatan itu diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (lebih dikenal dengana nama Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy sebagai Direktur Utama) dan Rafael Utomo sebagai Direktur.
Sementara RCTI diwakili oleh Jarod Suwahjo sebagai Direktur dan Dini Ariyanti Putri sebagai Direktur.
Gugatan ini tengah berproses di MK.
Sidang pendahuluan digelar pada 22 Juni lalu.
Selengkapnya registrasi gugatan RCTI dan INews bisa anda lihat di sini