Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki di Wilayah Jakarta Selatan Digeledah Kejaksaan Agung

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus suap Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua apartemen mewah milik Jaksa Pinangki digeledah oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Untuk diketahui, kedua apartemen tersebut berada di daerah Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus suap Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki.

"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain.

Untuk Urus Fatwa MA, 2 Sosok Ini Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra

Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.

Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Pinangki.

"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved