Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Semua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama berbagai pihak tak terkecuali nama beberapa pejabat.

Pada Jumat (28/8/2020), pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memeriksa semua tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberi Suap kepada Jaksa Pinangki

Diduga dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW

"Semua tersangka rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terhadap tersangka lainnya," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, dua tersangka sudah berada di balik jeruji besi.

Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di Lapas Salemba, Jakarta.

Sementara itu, Prasetijo sudah ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dua tersangka lainnya, yaitu Napoleon dan Tommy tidak ditahan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"(Napoleon diperiksa) sebagai saksi untuk TS, PU, dan JST. Iya (akan memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved