Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Segera Meluncur, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Pekerja penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

Shutterstock
Ilustrasi blt 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 600.000 atau Bantuan Lansung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dalam program subsidi upah.

Rencananya, bantuan tersebut akan cair pada minggu ini dan langsung ditransfer ke rekening 3 juta karyawan.

Sebelumnya, pada tahap pertama, bantuan ini sudah diberikan kepada 2,5 juta karyawan.

Dari jumlah tersebut, semuanya didominasi karyawan yang memiliki rekening bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

 

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang berhak menerima bantuan yang cair per dua bulan sekali itu hanya pekerja yang memiliki rekening di bank BUMN?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

BPJS Ketenagakerjaan Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II Segera Meluncur

Belum Masuk Rekening? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Dengan demikian, para pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, Danamon, dan lainnya tidak perlu khawatir.

Mereka akan tetap menerima bantuan asalkan memenuhi syarat sebagai penerima subsidi seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Lantas, kapan mereka akan menerima bantuan tersebut?

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Sebab butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal satu sampai dua hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020).

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved