Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Otomotif

Begini Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com
Ilustrasi - BPKB dan STNK 

- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.

- Surat keterangan dari leasing

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya

1. Pertama bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved