Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Setelah Disindir Ridwan Kamil Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Editor: Sansul Sardi
Metro TV
Gubernur Jabwa Barat 

TRIBUNTERNATE.COM - Wacana kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) belakangan mendapat sorotan publik bahkan Gubernur Ridwal Kamil.

Menanggapi hal itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol tersebut.

Kedua ruas tol tersebut berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Besok Ikuti Uji Klinis Vaksin Covid-19, Ini Persiapan Ridwan Kamil Sepekan Terakhir

Ridwan Kamil: Saya dan Forkopimda Akan Menjadi Relawan Untuk Pengetesan Vaksin Covid-19

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, meski ditunda, pengelola dua ruas tol tersebut harus tetap meningkatkan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020) malam.

Danang menambahkan, Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyindir PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menaikkan tarif Tol Cipularang saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menilai, saat pandemi seperti sekarang, banyak ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga menaikkan tarif tol bukanlah keputusan bijak.

Hasil Survei Ungkap Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik, Anies dan Sandiaga Uno Turun

Beberkan Data Hasil Evaluasi Penerapan PSBB di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Sangat Ilmiah dan Berhasil

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak.

Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (6/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved