Virus Corona
MUI Keluarkan Imbauan Salat Jamaah di Masjid Ditiadakan di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Tinggi
MUI mengeluarkan imbauan kepada umat Islam di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan tentunya ada berbagai kebijakan baru yang diambil oleh pihak berwenang.
Hal ini juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan imbauan kepada umat Islam di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandangani Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas, MUI mengeluarkan imbauan setelah menyikapi mempelajari peningkatan kedaruratan kasus Covid-19 di Indonesia.
• DMI Sebut Fatwa MUI DKI Jakarta Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang
• Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi di DKI Jakarta
"MUI setelah mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus covid-19 secara nasional di mana pada hari Rabu, 9 September 2020 jumlah warga yang sudah terkonfirmasi positif terkena covid-19 mencapai angka 203.342 kasus dengan penambahan 3.307 kasus baru," sebut surat MUI yang diterima redaksi Tribunnews.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (10/9/2020).
"Bahkan di daerah tertentu pemerintah daerahnya sudah menyatakan bahwa daerahnya sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya. Untuk itu bagi kebaikan kita semua sebagai bangsa MUI menghimbau," tambah ungkapan surat tersebut.
Imbauan tersebut terbagi menjadi tiga yakni untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat Islam.
Berikut imbauan poin-poin imbauan MUI untuk umat Islam:
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid dan atau mushalla.
2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat jum’at dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
• Begini Pengakuan Pengunggah Video Kakek Salat Id Kenakan Seragam SMA yang Viral di Medsos
• Kasus Covid-19 di DKI Terus Naik, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi sampai 13 Agustus 2020
3. Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta
handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
4. Supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
5. Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap salat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi covid-19.
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, MUI Imbau Salat Jamaah di Masjid Ditiadakan di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Tinggi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani