IHSG Menguat di Hari Pertama PSBB Jakarta, Yunarto: Gak Guna Pertentangin Terus Ekonomi Vs Kesehatan
Yunarto menyebut IHSG akan baik-baik saja kalau keputusan diambil berdasarkan kesepakatan semua pihak.
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menyoroti tentang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di hari pertama penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan PSBB jilid dua atau pengetatan di Ibu Kota.
PSBB pengetatan berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Sebelumnya, keputusan Anies Baswedan tersebut mendapat respons dari sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Satu di antaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Melansir Kompas.com, Airlangga Hartarto menyebut anjloknya IHSG karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.
Pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB, IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin.
Padahal, menurut Airlangga, sebelumnya kinerja indeks saham sudah mulai bergerak ke arah positif.
"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif berdasarkan indeks sampai dengan kemarin," ujar Airlangga dalam video conference.
"Hari ini masih tidak pasti karena announcement Gubernur DKI tadi malam, sehingga indeks tadi pagi sudah di bawah 5.000," jelas dia.
• Anies dan Menteri Jokowi Beda Pendapat Soal PSBB, Yunarto: Saya Sepakat Ada Pengetatan, Tapi . . .
• PSBB Total Jakarta Diterapkan, Ini Rincian 10 Sanksi Bagi Para Pelanggar
Namun kini IHSG menguat 2,89 persen dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/9/2020).
IHSG ditutup pada level 5.161,82 atau naik 145,11 poin (2,89 persen) dibanding penutupan sebelumnya pada level 5.060,02, seperti dilansir dari data RTI.
Menguatnya IHSG di hari pertama penerapan PSBB tersebut mendapat sorotan dari Yunarto Wijaya.
Yunarto menyebut IHSG akan baik-baik saja kalau keputusan diambil berdasarkan kesepakatan semua pihak.
Menurutnya, kini bukan saatnya mempertentangkan mana yang lebih penting, antara sektor ekonomi atau kesehatan.
Sebab keduanya penting bagi kehidupan masyarakat.
"IHSG baik2 aja khan kalo keputusan diambil berdasar kesepakatan semua pihak? Gak guna pertentangin terus ekonomi vs kesehatan, ini bukan ttg gagah2an... Semuanya pengen sehat, semua pengen juga hidupnya tercukupi kok...," tulis Yunarto, Senin (14/9/2020).
IHSG Ditutup Naik 2,89 Persen, Ini Kata Analis
Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi menjelaskan, IHSG ditutup menguat 145,12 poin ke level 5.161,83 dengan penguatan saham-saham sektor properti 6,47 persen dan industri dasar 4,28 persen.
"Kedua sektor memimpin penguatan pasca peringanan PSBB menjadi PSBB ketat saja. Saham-saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menguat 10,22 persen dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) 8,57 persen memimpin penguatan pada sektor properti," ujarnya, Senin (14/9/2020), dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara, kata Lanjar, saham-saham pakan ternak memimpin penguatan sektor industri dasar dengan saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) naik 5,08 persen dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) 3,17 persen.
Kedua saham naik setelah pemerintah berjanji benahi perunggasan di Tanah Air dengan menyeimbangkan pasokan dan permintaan, serta memperbaiki harga ayam.
"Adapun investor asing hari ini tercatat melakukan aksi jual bersih sebesar Rp 478,14 miliar," pungkasnya.
• Ketika Menteri-menteri Jokowi Kritik Anies soal PSBB Total Jakarta
• Mulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Jakarta Selama PSBB Pengetatan
17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Selama PSBB Pengetatan
Penerapan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
(TribunTernate.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/direktur-eksekutif-charta-politika-indonesia-yunarto-wijaya.jpg)