Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

PSBB Total Jakarta Diterapkan, Ini Rincian 10 Sanksi Bagi Para Pelanggar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. 

PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan PSBB diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.

Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000

- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved