Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Mulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Jakarta Selama PSBB Pengetatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Wartakota/Henry Lopulalan
Ikuti Protokol Kesehatan - Suasana Stasiun Manggarai saat bubaran kantor, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Petugas keamanan stasiun dibantu TNI-Polri menertibkan warga yang hendak menaiki kereta. Para penumpang diatur untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mengambil jarak satu dengan yang lain ketika menunggu kereta. 

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved