Otomotif
Benarkah Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' Bisa Tidak Sakti Lagi Jika Tak Dikawal Polisi?
mobil dengan pelat nomor "dewa" tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya
Editor:
Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo usai upacara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 setibanya di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.
"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan.
Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Tak Dikawal Polisi, Mobil Berpelat Nomor Dewa Tidak Sakti"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Berita Terkait