Otomotif
Benarkah Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' Bisa Tidak Sakti Lagi Jika Tak Dikawal Polisi?
mobil dengan pelat nomor "dewa" tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya
TRIBUNTERNATE.COM - Hampir semua pengguna jalanan sudah paham jika ada ada beberapa pelat nomor khusus yang diperuntukkan oleh para pejabat atau instansi negara.
Memang kendaraan para pejabat atau instansi negara menggunakan pelat nomor khusus dengan kode rahasia.
Nomor ini diberikan oleh pemerintah yang menandakan atas status atau identitas pengguna supaya memudahkan petugas dan pihak lain di kesempatan tertentu.
Misalnya, dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lagi.
• Viral, TNI-Polri Buru Kendaraan Berplat Nomor Khusus Kode RF, Ini Alasannya
• Catat, Ini Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Resmi dari Kepolisian
Kendati demikian, mobil dengan pelat nomor "dewa" tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya, kecuali ketika mereka bertugas dengan pendampingan Kepolisian Republik Indonesia.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun.
Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai kelompok pengendara yang mendapatkan prioritas jalan.
• Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia, RI 1 hingga RI 42
• Begini Cara Aman Isi Bensin Tanpa Keluar Mobil
Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama seperti mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Hal serupa juga dinyatakan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu yang menyebut keistimewaan pelat nomor "dewa" ada aturan mainnya.
"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi.
Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap dia.
Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.
Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku.