Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tekno

Blokir IMEI Ponsel BM Dimulai, Ini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Agar Tetap Aman

pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI telah resmi berlaku mulai 15 September 2020 kemarin malam.

Editor: Sansul Sardi
Tangkap Layar Xiaomi/imei.kemenperin.go.id
Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel BM akan dimulai Selasa (15/7/2020) besok. Ini cara mengecek IMEI di ponsel terdaftar di imei.kemenperin.go.id 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejak 15 September 2020 kemarin malam, aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI telah resmi berlaku.

Di mana kini IMEI dari semua ponsel yang digunakan di Indonesia pun kini harus terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri, baik melalui jalur online lewat kiriman maupun hand carry.

Setelah aturan ini berlaku, konsumen yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat bersangkutan, serta mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ponsel Black Market di Indonesia Akhirnya Resmi Diblokir, Begini Cara Cek dan Daftarkan Nomor IMEI

Ponsel Black Market Akan Diblokir Mulai Besok, Ini Cara Cek Nomor IMEI di Ponselmu

Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Alternatifnya, konsumen bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di toko aplikasi Android Google Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.

Cek dulu sebelum beli di dalam negeri

Untuk ponsel atau gadget lain yang dibeli di toko dalam negeri, sebelum melakukan transaksi masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah nomor IMEI perangkat sudah terdaftar.

Nomor IMEI bisa dilihat di kotak kemasan. Kemudian, masukkan rangkaian nomor tersebut ke dalam kolom pencarian di alamat https://imei.kemenperin.go.id/

Setelah memastikan IMEI telah terdaftar, selanjutnya bisa dilakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkaIn SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap gadget yang diperdagangkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved