Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sekolah Masih Bisa Setor Nomor Ponsel Siswa untuk Subsidi Kuota Gratis, Begini Alurnya

Berdasarkan buku panduan Kemendikbud, berikut alur verifikasi dan validasi bantuan kuota internet untuk siswa dan guru:

Editor: Sansul Sardi
Warta Kota/Alex Suban
Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat pandemi virus corona (Covid-19). 

3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.

4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.

5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang.

6. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

Kemendikbud Siapkan Rp 7,2 T untuk Subsidi Kuota Internet Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

Pemerintah Siapkan Subsidi Kuota Internet untuk Siswa dan Guru, Mulai September 2020

7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.

8. Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik. Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.

9. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.

10. Satuan pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan di atas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.

11. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.

12. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.

13. Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan, jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.

14. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Kuota Gratis, Sekolah Masih Bisa Setor Nomor Ponsel Siswa"
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved